A.
Pengauditan
dan Preofesi Akuntan Publik
Auditing adalah
pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai informasi untuk menentukan dan
melaporkan derajat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kreteria yang
telah ditetapkan. Dan dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen.
Kata kunci untuk
definisi auditing :
a. Bukti (evidence)
Informasi yang digunakan auditor untuk menetapkan apakah informasi yang
diaudit dinyatakan berdasarkan kreteria yang ditetapkan.
b. Kreteria
Informasi yang diperoleh dalam mengaudit harus diverifikasi dan dievaluasi
dengan standart (kreteria) tertentu, misalnya : dalam mengaudit laporan
keuangan historis maka standart yang digunakan PABU.
c. Kompeten
Auditor harus mempunyai kualifikasi, memahami kreteriayang digunakan dan
mengetahui tipe dan berbagai macam bukti audit untuk mengambil kesimpulan
setelah bukti tersebut diuji kebenarannya.
d. Independen
Audit harus menjaga tingkat independensinya agar tetap memperoleh
kepercayaan dari pengguna telah memintanya untuk melakukan audit atas laporannya.
e. Audit report
Merupakan tahap akhir dalam proses audit dan merupakan pengkomunikasian
temuan auditor dengan pengguna laporan keuangan perusahaan. Audit report
umumnya menginformasikan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kreteria
yang ditetapkan.
7 hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pemeriksaan/auditing yaitu
:
a.
Proses yang sistematik
Pemeriksaan akuntan merupakan rangkaian
proses dan prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisir .
b.
Memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara obyektif
Perolehan bukti yang mendasari
pernyataan yang dibuat oleh perusahaan dan pengevaluasiannya tidak boleh
berprasangka atau memihak.
c.
Pernyataan tentang
kejadian dan tindakan ekonomi
Proses akuntansi merupakan proses
pengidentifikasian,pengukuran dan penyampaian informasi ekonomi yang dinyatakan
dalam satuan uang.
d.
Tingkat kesesuaian
Tingkat kesesuaian pernyataan ekonomi
dengan kriteria yang telah ditetapkan harus dapat dikuantitatifkan dan
dikualitatifkan.
e.
Kriteria yang
ditetapkan
Kriteria yang ditetapkan sebagai dasar
pengukur pernyataan dapat berupa:
·
Peraturan yang
ditetapkan legislative
·
Ukuran prestasi yang
ditetapkan manajemen
·
Prinsip akuntansi yang
lazim (di Indonesia PAI )
f.
Penyampaian hasil
Sering disenut dengan pengesahan
(attestation) penyampaian hasil ini umumnya dilakukan dalam bentuk laporan
pemeriksaan akuntan (audit report).
g.
Pemakai yang
berkepentingan
Pemakai yang berkepentingan terhadap
laporan pemeriksaan akuntan adalah : investor dan calon investor ; kreditur dan
calon kreditur ; manajemen;pemerintah; organisasi buruh.
Tipe-Tipe Audit
a. Audit operasional (operational audit)
Audit ini meliputi penghimpunan dan pengevaluasian bukti mengenai kegiatan
operasional organisasi dalam hubungannya dengan tujuan pencapaian efesiensi,
efektivitas, maupun kehematan ekonomis operasional. Audit ini sering disebut
juga audit menejemen atau audit kinerja.
b. Audit kepatuhan (compliance audit)
Audit ini mencakup penghimpunan dan pengevaluasian bukti dengan tujuan
untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasional tertentu dari
suatu entitas sesuai kondisi-kondisi, aturan-aturan dan regulasi yang telah
ditentukan. Kreteria yang telah ditentukan itu berasal dari berbagai sumber
seperti manajemen, kreditor, maupun lembaga pemerintah.
c. Audit laporan keuangan (financial statement audit)
Audit ini mencakup penghimpunan dan pengevaluasian bukti mengenai laporan
keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan pendapat apakah laporan
keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan kreteria yang ditetapkan,
yaitu PABU.
Klasifikasi auditing
Klasifikasi auditor berdasarkan
pelaksana audit:
a. Auditing eksternal
Suatu control social yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan
informasi pihak luar perusahaan yang diaudit.
b. Auditing internal
Suatu control organisasi yang mengukur dengan mengevaluasi efektifitas
organisasi
c. Auditing sektor publik
Suatu control atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada
masyarakat.
Klasifikasi auditor berdasarkan audit
operasional :
a. Audit operasional
Suatu audit yang direncang untuk menilai efisiensi dan efektifitas dari
prosedur-prosedur operasi manajemen. Pelaksanaannya dilakukan oleh auditor
internal.
b. Audit keuangan dan kepatuhan
Audit yang menyerupai laporan keungan akan tetapi dapat dilakukan oleh
sektor public seperti lembaga pemerintah atau sektor audit eksternal.
c. Audit efisiensi dan ekonomi
Audit yang menyerupai audit operasional akan tetapi dilakukan oleh sektor
public. Pelaksanaannya dilakukan oleh audit ekonomis.
Tipe-tipe auditor
a. Auditor pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas utamannya adalah melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari
berbagai unit organisasi dalam pemerintah.
b. Auditor internal
Auditor internal adalah karyawan perusahaan tempat mereka melakukan audit.
Tujuannya, untuk membantu manajemen dalam melakukan tanggung jawabnya secara
efektif.
c. Auditor independen
Auditor independen adalah para praktisi individual atau anggota kantor
akuntan public yang memberikan jasa auditing professional kepada klien. Auditor
ini menjalankan pekerjaanya dibawah naungan kantor akuntan public.
Profesi akuntan publik
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup
dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan
komitmen pribadi yang mendalam.
Ada 3 syarat minimal
agar suatu pekerjaan dikatakan profesi:
a.
Diperlukan pendidikan
professional tertentu, biasanya setingkat S1dan dapat pula ditambah dengan
pendidikan profesi.
b.
Diperlukan suatu
pengaturan terhadap diri pribadi yang didasarkan pada kode etik profesi.
c.
Diperlukan penelaahan
dan atau ijin dari pengusaha (pemerintah)
Menurut aturan, izin
untuk berpraktek sebagai akuntan public dapat diberikan kepada mereka yang
telah bersertifikat akuntan public (BAP). Untuk memperoleh sertifikat tersebut,
maka para akuntan harus mengikuti ujian sertifikasi akuntan public (USAP) yang
diselengarakan oleh IAI dau kali dalam setahun (mei dan november) dengan materi
ujian: (1) teori dan praktek akuntansi, (2) auditing dan jasa prosfesional
akuntan public, (3) akuntan manajemen dan manajemen keuangan, (4) sistem
informasi akuntansi, (5) perpajakan dan hukum komersial.
Mulyadi dalam bukunya
pemeriksaan akuntan menjelaskan mengenai timbul dan berkembangnya
profesi akuntan publik. Timbul dan berkembangnya akuntan public adalah sejalan
dengan berkembangnya perusahaan itu. Pada saat perusahaan masih kecil yang
umumnya berbentuk perusahaan perseorangan,laporan keuangan yang dihasilkan
perusahaan biasanya digunakan oleh pemilik perusahaan untuk mengetahui hasil
usaha dan posisi keuangannya. Hal ini berlanjut pada perusahaan yang berbentuk
firma. Laporan baru dimanfaatkan oleh para sekutu. Laporan keuangan lebih
kepada kepentingan intern.
Untuk perusahaan yang
berbentuk perseroan terbatas yang bersifat terbuka kebutuhan akan profesi
akuntan dirasa makin meningkat. Hal ini dikarenakan pengelola perusahaan dengan
pemilik sudah sangat mungkin terpisah. Pemilik perusahaan hanya sebagai penanam
modal. Sebagai penanam modal mereka berhak untuk mendapatkan laporan-laporan
yang akurat dan benar berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim. Hal ini
dapat terjadi pada perusahaan yang berbentuk CV.
Keadaan perkembangan
selanjutnya adalah bahwa pihal-pihak luar seperti kreditur, pemerintah, dan
lain sbagainya juga memerlukan lapora-laporan yang kaurat dan benar dalam
rangka pengambilan keputusan-keputusan ekonominya.
Dalam menjalankan
profesinya ,salah satu jasa yang diberikan oleh public adalah memberikan jasa
pemeriksaan laporan keuanganagar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang
berpkepentingan. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu
berpedoman pada 3 hal yaitu : Norma Pemeriksan Akuntan, Prinsip
Akuntansi Indonesia, dan Kode Etik Profesi. Norma pemeriksaan akuntan merupakan
tolok ukur mutu pekerjaan akuntan . Prinsip akuntansi Indonesia merupakan
kriteria penilaian terhadap laporan keuangan yang diperiksa. Kode etik harus
pula dijunjung tinggi oleh akuntan agar jasanya dapat dipertanggung jawabkan
dan dipercaya oleh masyarakat.
Kode Etik Akuntan yang
belaku di Indonesia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh akuntan yang
berpraktek di Indonesia, baik akuntan public maupun tipe akuntan
yang lain. Kode etik akuntan Indonesia terdiri dari 3 bagian :
1.
Kode etik akuntan
secara umum
2.
Kode etik khusus untuk
akuntan public
3.
Penutup
Bagian pertama dari kode etik akuntan yang mengatur akuntan secara umum
(akuntann publik, akuntan intern dan akuntan pemerintah), mengatur hal-hal
sebgai berikut :
1.
Kepribadian
2.
Kecakapan professional
3.
Tanggung jawab
4.
Pelaksanaan kode etik
5.
Pelaksanaan kode etik
dan penyempurnaannya
Bagian kedua kode etik akuntan mengatur etika khusus untuk akuntan public
berisi hal-hal sebagai berikut :
1.
Kepribadian
2.
Kecakapan professional
3.
Tanggung jawab kepada
klien
4.
Tanggung jawab kepada
rekan seprofesi
5.
Tanggung jawab lainnya
Bagian ketiga yang merupakan bagian terakhir dari kode etik akuntan ini
hanya berisi satu pasal yaitu mengatur tanggal berlakunya kode etik akuntan
Indonesia.
Untuk membahas profesi akuntan public lebih jauh lagi, dalam bahasan
berikut kita akan membahas bagian kedua dari kode etik akuntan Indonesia
mengenai kode etik akuntan public.
1.
Kepribadian
Diartikan sebagai kepribadian yang
independen dan obyektif. Independen diartikan sebagai sikap yang bebas dan
tidak tergantung kepada pihak lain. Sedangkan sikap yang obyektif diartikan
sebagai sikap yang tidak memihak dalam mempertimbangkan akuntan public
mempunyai 3 aspek yaitu:
a.
Independen dalam diri
akuntan yang berupa kejujuran dalam melakukan pemeriksaan fakta yang ditemukan.
Sikap ini sering disebut dengan independence in fact.
b.
Independen dalam
penampilan (independence in appearace). Independen ini dipandang dari sudut
pandang pihak lain yang mengetahui informasi yang bersangkuatan dengan diri
akuntan.
c.
Independen dipandang
dari sudut keahlian. Misalnya seoramg akuntan yang tidak mengetahui tentang
computer jika memeriksa laporan keuangan yang diolah dengan computer dikatakan
tidak independen disebabkan akuntan tidak dapat mempertimbangkan dengan
obyektif informasi keuangan yang dihasilkan oleh computer.
Independensi merupakan
hal yang unik dalam profesi akuntan karena akuntan dituntut independen dari
pengaruh klien sedangkan disisi akuntan dituntut memenuhi keinginan klien
karena klienlah yang membayar honorarium.
2.
Kecakapan professional
Pada bagian ini diatur
mengenai kompetensi dan standar teknis pelaksanaan pekerjaan akuntan. Hal-hal
yang diatur pada bagian ini adalah :
a.
Kewajiban akuntan
public untuk menjelaskan kepada staff dan ahli yang bekerja padanya tentang
keterikatannya dengan Kode Etik Akuntan Indonesia.
b.
Akuntan public tidak
boleh menerima pekerjaan kecuali ia atau kantornya mampu menyelesaikan
pekerjaan tersebut dengan kompetensi professional (sesuai dengan Norma Pemeriksaan
Akuntan)
c.
Melarang akuntsn
public mengkaitkan namanya dengan prediksi untuk mencegah timbulnya kesan bahwa
ia menjamin terwujudnya presdiksi.
3.
Tanggung Jawab Akuntan
Publik Terhadap kliennya
Diatur mengenai 2 hal yaitu:
a.
Mengatur mengenai penjagaan
kerahasiaan informasi yang dipeeroleh akuntan selama penugasan professional.
Informasi yang diperoleh tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga kecuali:
Atas ijin dari klien, dan Dikehendaki oleh hukum atau Negara.
b.
Mengatur mengenai
honorarium untuk jasa yang diserahkan. Akuntan tidak boleh menerima honorarium
berdasarkan atas manfaat yang akan diterima klien.
4.
Tanggung Jawab Kepada
Rekan Seprofesi
Mengatur 2 hal yaitu:
a.
Akuntan public wajib
menjaga hubungan baik dengan akuntan lain apabila klien memutuskan menggunakan
akuntan lain
b.
Jika orang atau badan
yang sedang diperiksa suatu kantor akuntan meminta saran dari akuntan public
lain , akuntan public ini harus berkonsultasi dulu dengan kantor
5.
Tanggung Jawab Lain
Terdapat 3 perilaku lain yang dipandang
tidak etis dalam profesi akuntan public :
a.
Mengiklankan diri atau
mengijinkan pihak lain mengiklankan nama atau jasa yg dijualnya
b.
Membayar imbalan untuk
memperoleh pekerjaan
c.
Menawarkan jasa secara
tertulis kepada calon klien
Pelanggaran kode etik
yang diadukan secara tertulis akan ditindak oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk
Ikatan Akuntansi Indonesia. Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada
anggota IAI yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan
tertulis,pemberhentian sementara.
Selain jasa
pemeriksaan akuntan, akuntan public juga memberikan jasa lain yaitu : jasa
perpajakan, jasa konsultasi manajemen,jasa akuntansi (missal : pembuatan
system).
B.
Hubungan
Audit dengan Disiplin Ilmu yang Lainnya
Pemanfaatan teknologi
informasi (IT) dalam audit semakin luas dan semakin banyak perkatoran akuntan
public yang menggunakan generalized audit sorftware karena semakin meningkat
produktivitas dalam menjalankan perkerjaan audit dengan electronic working papers,
sementara di pihak lain, system informasi yang diterapkan klien dengan basis
komputer yang memungkinkan perkerjaan audit dilaksanakan secara online,
akibatnya maanfaat audit yang diperoleh semakin cepat bagi orang yang
membutuhkan informasi. Untuk itu para auditor dalam memberikan advis kepada
klien diarea informasi ini diharapkan memiliki kemampuan :
a) Memahami nilai strategis system informasi.
b) Memahami aktifitas utama klien dalam menciptakan nilai tambah.
c) Memberikan alternative tindakan untuk menciptakan nilai yang lebih besar
dengan bantuan (TI) Mengdentifikasi, memanajemen, dan mengembangkan sumberdaya
organisasi agar memberikan nilai tambah yang lebih besar.
Auditing, suatu
disiplin ilmu yang terkait tetapi terpisah dari akuntansi. Auditing adalah suatu
proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi
untuk memberikan suatu pendapat atau opini, yang masuk akal tapi tidak dijamin
sepenuhnya mengenai kewajaran dan kesesuiannya dengan prinsip akuntansi yang
berterima umum. Berdasarkan pernyataan mengenai definisi auditing, dapat kita
hubungkan antara akuntansi dan auditing. Dua ilmu ini saling terkait satu sama
lain, Secara umum hubungan antara auditing dan accounting dapat
dijelaskan sebagai berikut, Accounting adalah suatu proses menghasilkan data
dan informasi dalam bentuk Financial Statement. Sedangkan Auditing adalah suatu
proses mengevaluasi informasi dan menghasilkan kesimpulan (opini / rekomendasi)
yang membandingkan antara fakta dan kriteria. Tahapan dalam audit terjadi
setelah tahapan akuntansi selesai dilaksanakan, karena dalam melakukan audit di
perlukan Laporan Keuangan yang merupakan hasil akhir dari proses akuntansi.
Proses Akuntansi bersifat konstruktif, diawali dengan mengumpulkan bukti
pembukuan (bukti – bukti transaksi), bukti pembukuan dicatat dalam bentuk
Special Journal (Jurnal Penjualan, Jurnal Pembelian, Jurnal Penerimaan Kas, dan
Jurnal Pengeluaran Kas).
Setelah semua
transaksi dicatat pada masing – masing kolom Special Journal, Tiap – tiap
jurnal dicatat dalam General Ledger, dan dilakukan penyesuaian pada transaksi
yang memerlukan penyesuaian. Melalui transaksi yang telah disesuaikan dapat
diperoleh Trial Balance yang terdiri atas Aktiva dan Passiva dari suatu
perusahaan. Tahap selanjutnya adalah pembuatan Worksheet, kemudian diperoleh
Financial Statement (Laporan Keuangan) yang akan menjadi bahan bukti untuk
melakukan audit. Financial Statement yang dihasilkan dari proses akuntansi,
akan mengalami tahap audit. Audit terhadap Laporan Keuangan diperlukan karena,
(1) Ada potensi konflik antara penyedia informasi dengan pengguna informasi,
(2) Informasi mempunyai konsekuensi ekonomi yang sangat penting bagi business
maker, (3) Keahlian sering menghendaki informasi disajikan dan diverifikasi,
(4) User sering tercegah mempunyai hubungan langsung dengan informasi. Dalam
melakukan audit harus sesuai dengan Standar Auditing yang telah ditetapkan
seperti standar umum, kerja lapangan dan standar pelaporan.
C.
Perkembangan
Audit
Sejarah fungsi pengauditan
Pengauditan telah
mulai dilakukan sejak abad ke limabelas. Tahun kelahiran pengauditan laporan
keuangan secara pasti tidak diketahui, tetapi dari berbagai sumber dapat
diketahui bahwa pada sekitar awal abad kelima belas jasa auditor telah mulai
digunakan di Inggris. Meskipun pengauditan telah lahir sejak beberapa abad yang
lalu, namun perkembangan yang pesat baru terjadi pada abad ini.
Pengauditan Independen Sebelum Tahun
1900
Kelahiran fungsi
pengauditan di Amerika Utara berasal dari inggris. Akuntansi sebagai profesi
diperkenalkan di bagian benua ini oleh Inggris pada paruh kedua abad kesembilan
belas. Para akuntan di Amerika Utara mengadopsi bentuk laporan dan prosedur
audit sebagaimana yang berlaku di Inggris. Perusahaan-perusahaan publik di
Inggris pada wakti itu harus tunduk pada undang-undang yang
disebut Companiest Act. Menurut undang-undang tersebut, semua
perusahaan publik harus diaudit. Ketika fungsi audit mulai diekspor ke Amerika
Serikat, bentuk pelaporan model Inggris turut diadopsi pula meskipun
peraturan yang berlaku di Amerika Serikat tidak sama dengan yang
berlaku di Inggris. Sebagaimana disebutkan diatas, di Inggris semua
perusahaan publik harus diaudit, sedangkan di Amerika Serikat pada waktu itu
tidak wajib diaudit. Keharusan untuk diaudit datang dari badan yang mengatur
pasar modal yang disebut Securities and Exchange Commission (SEC), serta
dari pengakuan umum mengenai manfaat pendapat auditor atas laporan keuangan.
Tidak hanya peraturan
undang-undang yang mengharuskan audit atas laporan yag diberikan kepada para
pemegang saham, menyebabkan audit pada abad kesembilan belas menjadi beraneka
ragam, kadang-kadang hanya meliputi neraca saja, tapi ada pula yang berupa audit
atas semua rekening yang ada pada perusahaan dan dilakukan secara menyeluruh
dan mendalam. Auditor biasanya mendapat penugasan dari manajemen atau dari
dewan komisaris perusahaan, dan laporan hasil audit biasanya dialamatkan kepada
pihak intern perusahaan, bukan kepada pemegang saham.
Pemberian laporan kepada para pemegang saham pada waktu itu tidak
biasa dilakukan. Para manajer perusahaan hanya menginginkan untuk mendapat
jaminan dari auditor bahwa kecurangan dan kekeliruan dalam pencatatan
tidak terjadi.
Perkembangan di Abad Ke-20
Memasuki abad ke-20,
revolusi industri kira-kira telah berusia 50 tahun dan selama masa itu jumlah
perusahaan industri telah berkembang dengan pesat. Jumlah pemegang saham juga
semakin bertambah dan mereka sudah mulai menerima laporan auditor. Kebanyakan
pemegang saham baru ini tidak memahami makna pekerjaan seorang auditor, dan
kesalahpahaman melanda banyak pihak termasuk para pimpinan perusahaan dan
bankir. Pada umumnya mereka beranggapan bahwa pendapat auditor adalah jaminan
keakuratan laporan keuangan.
Profesi akuntansi di
Amerika berkembang dengan pesat setelah berakhirnya perang dunia I. Sementara
itu kesalahpahaman tentang fungsi pendapat auditor masih terus berlangsung,
sehingga pada tahun 1917 Federal Reserve Board menerbitkan Federal Reserve
Buletin yang memuat cetak ulang suatu dokumen yang disusun oleh American
Institute Of Accountant (yang selanjutnya berubah menjadi American Institute Of
Certified Public Accountants atau AICPA pada tahun 1957) yang berisi himbauan
tentang perlunya akuntansi yang seragam, tetapi tulisan tersebut sesungguhnya
lebih banyak menguraikan tentang bagaimana mengaudit neraca. Pernyataan teknis
ini merupakan pernyataan pertama yang dikeluarkan oleh profesi akuntansi di
Amerika Serikat dari sekian banyak pernyataan yang dikeluarkan selama abad
kedua puluh.
Pada awalnya, para
akuntan publik menyusun laporan tanpa mengikuti pedoman resmi. Akan tetapi pada
50 tahun terakhir, profesi dengan cepat mengembangkan redaksi laporan yang umum
digunakan melalui AICPA. Redaksi atau susunan kalimat laporan yang umum saat
ini telah makin diperbaharui sehingga pembuatan laporan hasil audit tidak lagi
merupakan pekerjaan mengarang kalimat dalam laporan, melainkan merupakan proses
pengambilan keputusan. Alternatif bentuk tipe laporanyang dapat dipilih auditor
tidak banyak, dan sekali auditor memilih jenis pendapat yang diberikan dalam
situasi tertentu, auditor tinggal memilih jenis laporan yang telah dirancang
untuk menyatakan pendapat tersebut.
Perkembangan Pengauditan di Indonesia
Profesi akuntansi di
Indonesia masih tergolong muda. Pada masa penjajahan Belanda, jumlah
perusahaan di Indonesia belum begitu banyak, sehingga akuntansi dengan
sendirinya hampir tidak dikenal. Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang
beroperasi di Indonesia pada waktu itu, mengikuti model pembukuan seperti yang
berlaku di negaranya. Situasi seperti itu berlangsung hingga Indonesia merdeka.
Akuntansi baru mulai dikenal di Indonesia setelah tahun lima puluahn, yaitu
ketika semakin banyak perusahaan didirikan dan akuntansi
sistem Amerika mulai dikenal, terutama melalui pendidikan di
perguruan tinggi.
Tonggak penting perkembangan
akuntansi di Indonesia terjadi pada tahun 1973, yaitu ketika Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) menetaplan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia dan Norma
Pemeriksaan Akuntan (NPA). Prinsip akuntansi dan norma tersebut hamper
sepenuhnya mengadopsi prinsip akuntansi dan standar audit yang berlaku di
Amerika Serikat. Penetapan pronsip akuntansi dan norma pemeriksaan di Indonesia
terutama dipicu oleh lahirnya pasar modal yang mensyaratkan perusahaan yang
akan menjual sahamnya di pasar modal untuk memiliki laporan keuangan yang telah
diaudit. Selain itu perkembangan terjadi dalam dunia perbankan sejak tahun 1988
semakin menuntut dilakukannya audit atas laporan keuangan bagi
perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan permohonan kredit ke bank. Pada
tahun 1955 lahir Undang-undang Perseroan Terbatas yang mewajibkan suatu
perseroan terbatas untuk menyusun laporan keuangan dan jika p[erseroan
merupakan perusahaan public, maka laporan keuangannya wajib diaudit oleh
akuntan public. Pada tahun yang sama lahir pula Undang-undang Pasar Modal yang
semakin meningkat peran akuntansi dan pengauditan, khususnya bagi
perusahaan-perusahaan yang sahamnya dijual di pasar modal (perusahaan public).
Sejalan dengan
perkembangan profesi akuntansi dan dunia usaha di Indonesia, IAI
telah berkali-kali melakukan penyempurnaan dan pemutahiran prinsip
akuntansi dan norma pemeriksaan akuntan agar dapat mengakomodasi perkembangan
yang sangat pesat dalam dunia usaha, ,dengan tetap mengacu pada perkembangan
yang terjadi di Amerika Serikat dan profesi akuntansi internasional. Pada than
1994 IAI melakukan penyusunan ulang prinsip akuntansi dan standar audit yang
disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Professional Akuntan
Publik (SPAP). Sejalan dengan itu Dewan Standar Akuntansi yang dibentuk oleh
IAI secara terus menerus menerbitkan Pernyatan Standar Akuntansi Keuangan
(SPAP) yang hingga saat ini telah mencapai 56 buah.
Seperti terjadi di
Amerika Seratus tahun lalu, fungsi pengauditan di Indonesia memasuki abad 21
ini masih belum dipahami masyarakat. Banyak kesalahpahaman terjadi atas
laporan auditor, karena fungsi audit tidak dipahami benar. Situasi demikian
Nampak sekali ketika berbagai kasus terkenal seperti kasus Bank Summa, skandal
Bank Bali yang diaudit oleh Pricewaterhouse Coopers, dan sejumlah kasus
lainnya, dikomentari berbagai fihak. Kebanyakan komentar tersebut mencerminkan
kesalahpahaman masyarakat, tidak saja mengnai makna pendapat auditor atas
laporan keuangan yang diperiksanya, tetapi juga mengenai perbedaan antara
berbagai jenis audit yang bisa dilakukan seorang auditor.
D.
Peran
Audit dalam Suatu Negara
Auditing dilaksanakan
dalam rangka membandingkan kesesuaian antara kebijakan yang berlaku dalam suatu
entitas terhadap pelaksanaan yang sebenarnya terjadi untuk melihat efektifitas
dan efisiensi entitas.
Auditor dapat
memberikan penilaian yang objektif dan relavan baik atas pelaporan keuangan,
operasional, dan kepatuhan atas prosedur yang berlaku yang dilaksankan oleh
pihak manajemen (audit), karena posisinya yang independen dan memiliki
kompetisi yang cukup, tidak perlu terbebani dengan aktivitas yang tidak dia
lakukan ( aktivitas yang diaudit )
Auditing adalah hilir
dari serangkaian proses yang dilaksanakan, sehingga audit yang baik dapat
menjamin entitas tersebut mampu sustainable. Menginformasikan keadaan yang
sebenarnya mengenai besarann untung atau rugi, posisi yang harus diperbaiki, dan
yang mengalami kemajuan, dapat dijadikan acuan bagi entitas tersebut untuk
bertindak restropektif, mempioritaskan aktivitas yang dianggap perlu, dan
mengestimasi aktivitas strategis.
DAFTAR PUSTAKA
Jusup, Haryono. 2014.
Auditing. Yogyakarta : STIE YKPN.
http://siakelompok11.blogspot.co.id/2014/06/pengauditan-dan-profesi-akuntan-publik.html.Diakses
pada tanggal 14 Februari 2016 pukul 10.00 wita.
http://yusansiamelianthanonie.blogspot.co.id/2013/11/auditing-dan-profesi-akuntan-publik.html.Diakses
pada tanggal 14 Februari 2016 pukul 10.45 wita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar